Berdasarkan Permenpan nomor 16 tahun 2019 pasal 6, Kewajiban Guru dalam melaksanakan tugas adalah: |
(1) |
merencanakan pembelajaran, bimbingan, melaksanakan pembelajaran, bimbingan yang bermutu, menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran, bimbingan, serta melaksanakan pembelajaran, perbaikan dan pengayaan; |
(2) |
meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni; |
(3) |
bertindak obyektif dan tidak diskriminatif atas pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi fisik tertentu, latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran; |
(4) |
menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik Guru, serta nilai agama dan etika; dan |
(5) |
memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa. |