sman2me@yahoo.co.id (0734) 423115 0812-7238-2780 (Informasi Pelayanan Publik)

Guru

Berdasarkan Permenpan nomor 16 tahun 2019 pasal 6, Kewajiban Guru dalam melaksanakan tugas adalah:
(1) merencanakan pembelajaran, bimbingan, melaksanakan pembelajaran, bimbingan yang bermutu, menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran, bimbingan, serta melaksanakan pembelajaran, perbaikan dan pengayaan;
(2) meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;
(3) bertindak obyektif dan tidak diskriminatif atas pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi fisik tertentu, latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran;
(4) menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik Guru, serta nilai agama dan etika; dan
(5) memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.

Berdasarkan Permenpan nomor 16 tahun 2019 pasal 7, Guru bertanggungjawab menyelesaikan tugas utama dan kewajiban sebagai pendidik sesuai dengan yang dibebankan kepadanya.

Berdasarkan Permenpan nomor 16 tahun 2019 pasal 8, Guru berwenang memilih dan menentukan materi, strategi, metode, media pernbelajaranlbimbingan dan alat penilaian/evaluasi dalam melaksanakan proses pembelajaranlbimbingan untuk mencapai hasil pendidikan yang bermutu sesuai dengan kode etik profesi Guru.